Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Akta Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident) tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Artinya apabila seseorang mengajukan akta resmi kepada Hakim sebagai bukti. Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu :
1. Dibuat oleh Pejabat yang berwenang.
2. Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan.
3. Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir pada tanggal yang tersebut di dalam akta.
Syarat Materiil yaitu, Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar.
Akta Apa Saja Yang Dibuat Secara Otentik
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain :
1. Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum serta Koperasi teratur dalam UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO No. 28 Tahun 2004 dan UU Koperasi.
2. Akta Perjanjian Kawin tersebut dalam pasal 147KUH Perdata.
3. Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan tersebut dalamvpasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4Tahun 1996.
4. Akta Tanah tersebut dalam UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10Tahun 1961.
Tugas dan Wewenang Notaris
Diantara tugas dan wewenang notaris yaitu;
1. Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis badan usaha.
2. Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
Perikatan jual beli tanahSewa menyewa tanahHutang piutangKerjasamaPerjanjian kawinMembuat akta wasiatMembuat akta fidusiaMelegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:Surat kuasaSurat pernyataanSurat persetujuanMembuatkan dan mendaftar/ menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dan lainnya.